Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan terkait pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.
Rincian insentif PPh tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Jika dirincikan, pemerintah menetapkan tarif PPh sebesar 0% bagi eksportir yang menempatkan DHE pada instrumen di atas 6 bulan, 2,5% pada instrumen dengan tenor 6 bulan, 7,5% untuk tenor 3-6 bulan, dan 10% untuk tenor 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan.
Pemerintah juga menetapkan tarif PPh untuk DHE yang dikonversi dari valas ke rupiah, sebesar 0% pada instrumen dengan tenor di atas 6 bulan, 2,5% tenor 3 hingga kurang dari 6 bulan, dan 5% untuk tenor 1 hingga kurang dari 3 bulan.
Pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu (22/5/2024), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo optimistis pemberian insentif PPh bagi para eksportir tersebut akan berdampak positif pada peningkatan DHE yang ditempatkan di dalam negeri, yang pada akhirnya turut mendukung stabilitas perekonomian.
“Penerbitan PP ini akan positif akan mendorong penempatan DHE SDA akan meningkat, dan tentu saja itu akan mendukung tidak hanya stabilitas ekonomi, juga stabilitas nilai tukar rupiah,” katanya.
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyampaikan bahwa PP No. 22/2024 bertujuan mendukung kebijakan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Di sisi lain, Josua menilai bahwa pemberian insentif tersebut belum akan cukup optimal mengingat kewajiban penempatan DHE SDA sendiri memberatkan bagi sebagian eksportir.
Pasalnya, sebagian pelaku usaha industri yang diwajibkan untuk menempatkan DHE ke dalam negeri masih memiliki permasalahan arus kas yang terbatas, terutama untuk biaya operasional.
“Yang artinya insentif PPh bagi eksportir tersebut belum akan optimal karena 30% DHE yang ditempatkan tersebut cenderung memberatkan arus kas dari sebagian eksportir,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/5/2024).
Selain itu, Josua mengatakan yang perlu menjadi catatan juga bahwa tren kinerja ekspor saat ini menunjukkan tren perlambatan sehingga nilai DHE yang potensial untuk ditempatkan di dalam negeri juga semakin terbatas.
Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan bahwa insentif PPh atas penempatan DHE SDA diperkirakan akan berdampak positif, yang juga berlaku pada instrumen penempatan DHE lainnya.
“Seharusnya kebijakan ini mampu mendorong eksportir menempatkan valasnya di dalam negeri,” katanya.
Namun demikian, Riefky mengatakan untuk mengukur efektivitasnya, masih perlu dilihat perkembangan implementasi ke depan.
Hal ini dikarenakan performa ekspor Indonesia yang saat ini cenderung tertahan, terutama akibat lemahnya perekonomian permintaan dari sisi global.