Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha merespons soal pengaturan ulang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2024.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyampaikan, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah untuk lebih mengintensifkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh eksportir melalui skema insentif PPh final.
Kendati begitu, penerapan DHE SDA untuk ekspor komoditas mineral dan batu bara menjadi tantangan bagi eksportir minerba. Mengingat saat ini, harga komoditas minerba dalam tren penurunan dibanding harga di 2023 dan 2022.
“Apalagi di tengah meningkatnya beban operasional usaha dari kenaikan kewajiban pembayaran royalti pertambangan yang berlaku di 2022 lalu,” kata Hendra kepada Bisnis, Kamis (23/5/2024).
Adapun, nilai ekspor komoditas pertambangan minerba pada 2023 sekitar US$60 miliar. Dengan turunnya harga komoditas di 2024, Hendra melihat, kemungkinan nilai ekspor minerba di 2024 di kisaran US$40 miliar hingga US$50 miliar.
Dengan adanya kewajiban untuk menyetor DHE minimal 30%, menurut perhitungannya potensi DHE yang masuk ke perbankan nasional selama 3 bulan sekitar US$10 miliar hingga US$15 miliar untuk komoditas minerba.
Baca Juga
Di sisi lain, Hendra menyebut bahwa eksportir batubara tengah mencermati rencana pemberlakuan skema pungut salur Dana Kompensasi Batubara melalui mekanisme Mitra Instansi Pengelola.
“Skema ini dikhawatirkan akan semakin menekan arus kas Perusahaan yang sudah mengikuti kewajiban penempatan DHE SDA,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP No.22/2024 merelaksasi sejumlah ketentuan tarif DHE terutama untuk dana valuta asing yang langsung dikonversi ke rupiah.
Dalam ketentuan sebelumnya, tarif PPh Final tertinggi di Indonesia sebesar 7,5%, sedangkan dalam aturan baru tarif tertinggi sebesar 5%.
Pemerintah juga memperluas instrumen penempatan devisa yang mencakup deposito perbankan, term deposit pasar terbuka Bank Indonesia, surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI, dan instrumen moneter dan keuangan lain yang nantinya diterbitkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.