Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Insentif DHE Bagi Eksportir Resmi Terbit, Bos CPO Hingga Batu Bara Semringah?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur ulang regulasi Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur ulang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024.

“Ketersediaan valuta asing di dalam negeri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional, terutama rupiah,” tulis Jokowi dalam penjelasan beleid tersebut, dikutip Rabu (22/5/2024). 

Aturan yang telah diwacanakan sejak tahun lalu itu mengatur terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi eksportir yang memarkirkan hasil ekspornya di dalam negeri di instrumen moneter/keuangan. Selain itu, juga insentif bagi retensi yang dikonversi ke rupiah. 

Instrumen moneter/keuangan, yaitu termasuk deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama. 

Instrumen lainnya yaitu TD operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama. 

Insentif juga diberikan untuk penempatan DHE di surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI. 

Selain itu, instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Adapun, saat ini terdapat 7 instrumen penempatan DHE SDA, yaitu rekening khusus (Reksus) DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI.  

Selain itu, ada instrumen Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan hadirnya PP ini dapat mendorong peningkatan penempatan DHE di dalam negeri.

“Penerbitan PP ini akan positif akan mendorong penempatan DHE SDA akan meningkat, dan tentu saja itu akan mendukung tidak hanya stabilitas ekonomi, juga stabilitas nilai tukar rupiah,” tuturnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu (22/5/2024).  

 

Berikut tarif PPh final yang diberikan untuk DHE dalam valas 

Tarif (%) Jangka Penempatan 
0 lebih dari 6 bulan 
2,5  6 bulan 
7,5 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan 
10 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan 

Berikut tarif PPh final yang diberikan untuk DHE yang dikonversi dari valas ke rupiah 

Tarif (%) Jangka Penempatan 
0 lebih dari 6 bulan 
2,5 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan
5 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper