Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut belum berencana untuk melakukan revisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat seperti usulan maskapai.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pembahasan terkait rencana revisi TBA dan TBB masih terus dilakukan hingga saat ini. Dia juga menyebut pihaknya telah banyak berdiskusi dengan pihak maskapai terkait revisi batasan tiket pesawat ini.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya belum berencana untuk merevisi batasan tarif tersebut dalam waktu dekat. Adita juga belum dapat memastikan apakah TBA-TBB eksisting akan dipertahankan hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rampung pada Oktober 2024.
Adita menuturkan, pihaknya akan melihat perkembangan kondisi yang tepat sebelum merevisi batas atas dan batas bawah tiket pesawat.
"Sampai saat ini belum ada rencana [revisi kenaikan TBA], kita harus cari momentum yang tepat juga untuk melakukan penyesuaian ini. Kita akan lihat saja nanti," jelas Adita, Selasa (21/5/2024).
Meski belum berencana merevisi batas tarif tiket pesawat, Adita mengatakan, Kemenhub masih akan terus melakukan diskusi serta mendengar saran atau masukan terkait hal ini. Dia menuturkan, TBA dan TBB merupakan represesntasi upaya Kemenhub menjaga keberimbangan antara masyarakat atau pelanggan dengan para pelaku industri.
Baca Juga
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk kembali mengkaji tarif batas atas (TBA) tiket pesawat karena volatilnya harga avtur dan nilai tukar rupiah.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya saat ini sedang berdiskusi dengan Kemenhub terkait dengan tarif batas atas. Menurutnya Kemenhub perlu mengkaji TBA saat ini yang disebut tidak pernah berubah selama lima tahun belakangan.
“Artinya jangan TBA tidak berubah dalam 5 tahun, tapi nilai tukar berubah, harga avtur dibandingkan 5 tahun lalu [juga berubah]. Kalau terus begini semua maskapai akan menghadapi permasalahan yang sama,” katanya.