Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keran Ekspor Benih Lobster Dibuka, KKP Bentuk PMO 724

Manajemen Pelaksana Program 724 ditugaskan melakukan pengawasan untuk mencegah penyelundupan benur atau benih bening lobster.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Manajemen Pelaksana Program atau Project Management Office (PMO) 724 seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, PMO 724 bertugas untuk memastikan pelaksanaan transformasi tata kelola lobster di Indonesia sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk pengawasan untuk mencegah penyelundupan benur atau benih bening lobster.

“Penamaan 724 sesuai dengan Permen KP No. 7/2024 yang menjadi regulasi baru KKP dalam mengelola sumber daya lobster,” kata Trenggono dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/5/2024).

PMO 724 ini merupakan perwakilan unit kerja KKP yang akan berperan dalam percepatan transformasi tata kelola lobster. Diantaranya yang berkaitan dengan penangkapan, pengembangan budi daya, penguatan mutu, tata niaga, hingga pengawasan pengelolaan benur dari praktik penyelundupan.

Trenggono mengatakan, pemberantasan terhadap praktik penyelundupan benur sudah mulai dilakukan secara masif. Menurutnya, hadirnya PermenKP No. 7/2024 dan PMO 724 dapat menurunkan kasus penyelundupan benur secara bertahap.

Tim PMO 724 juga berperan dalam membangun ekosistem budidaya lobster yang kuat. Diantaranya dengan menghadirkan investasi dan teknologi budidaya dari negara yang telah berhasil membudidayakan lobster.

Selain itu, membangun kampung-kampung budidaya lobster sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan pembudidaya di dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, PMO 724 memastikan bahwa tata kelola lobster akan dilaksanakan secara transparan. Melalui PMO 724, KKP akan mempublikasikan informasi dan data penting terkait pengelolaan lobster seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas perdagangan benur ke luar negeri hingga hasil tangkap benur ilegal.

Pelaksana Harian PMO 724 Rudy Heriyanto Adi Nugroho menuturkan, pembentukan PMO 724 merupakan langkah awal. Nantinya, tugas dan fungsi PMO 724 akan diperluas melalui pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan instansi lembaga lainnya. Satgas tersebut bertugas melakukan penegakan hukum terkait penyelundupan benur.

“Perpres [Satgas] sedang kami siapkan dan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum ditandatangani Bapak Presiden [Jokowi],” ungkapnya.

Dia mengharapkan, Perpres tersebut dapat memperkuat tugas PMO 724 dan Satgas dalam melakukan penegakan hukum terkait pengeluaran benur ke luar negeri secara ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper