Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 49.701 benur atau benih bening lobster (BBL) senilai Rp7,4 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, penggerebekan aktivitas penyegaran dan packing benurdilakukan pada Kamis (5/9/2024) di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.
“Berhasil diamankan 6 pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih sekitar Rp7,4 miliar,” kata Pung dalam konferensi pers, Senin (9/9/2024).
Total 49.701 ekor benur ini terdiri dari 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Dalam paparan yang disampaikan Pung, modus pelaku yaitu lokasi merupakan tempat transit dan packing ulang benur yang berasal dari lokasi penangkapan atau pengepulan.
Selanjutnya, benih lobster kemudian dibawa ke lokasi tersebut dan dikeluarkan dari kantong untuk disimpan dalam keranjang yang disusun dalam bak penampungan air laut.
Benur kemudian di kemas ulang dengan kemasan kering dan disimpan di dalam koper. Lalu, koper akan dibawa oleh kurir ke bandara, untuk selanjutnya dibawa melalui pesawat dan diselundupan ke negara tujuan.
Baca Juga
“Mereka sekarang tidak hanya melalui laut, tapi juga udara. Ini menunjukkan bahwa BBL itu menggiurkan, dengan biaya yang tinggi pun tetap dia lakukan [penyelundupan],” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KKP, pengiriman benur telah dilakukan sebanyak 6 kali, di mana dalam seminggu kurang lebih ada 2-3 kali pengiriman. Pengiriman pun dilakukan menggunakan media koper dan mobil, untuk kemudian dibawa ke bandara.
Tercatat, jumlah setiap pengiriman rata-rata mencapai 40.000-50.000 ekor benur, di mana para pekerja diberikan upah sebesar Rp100 per ekor dan dibayarkan 1 hari setelah pengiriman berhasil dilakukan.
Terhadap 6 pelaku ini, akan dikenakan sanksi yaitu penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.