Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melobi China untuk berinvestasi budi daya lobster di Indonesia.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengakui, keputusannya untuk mencabut larangan ekspor benih lobster (benur) tidak serta-merta menghapus penyelundupan.
Namun, dia membeberkan sejak ekspor benih lobster dilarang sekitar tiga tahun lalu setidaknya terdapat 500 juta - 600 juta benih lobster yang diselundupkan secara rutin ke Vietnam. Bahkan, nilai benih lobster yang diselundupkan itu mencapai US$1,2 miliar.
"Negara 100 perak pun enggak dapat apa-apa, 100% [hasilnya] ke sana [Vietnam]," kata Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Selasa (11/6/2024).
Sisi baiknya, menurut Trenggono, keputusannya membuka keran ekspor benih lobster secara terbatas melalui Peraturan Menteri KP No.17/2024 juga berpeluang meningkatkan investasi budi daya lobster di Indonesia.
Trenggono mengeklaim, pihaknya tengah mengupayakan diplomasi ke sejumlah negara untuk menanamkan investasi budi daya lobster di Indonesia, salah satunya dengan China.
Baca Juga
"Ada satu perusahaan BUMN China yang 98% sebagai penampung lobster hasil budi daya Vietnam, itu yang kita tarik dia investasi ke sini," ujarnya.
Menurut Trenggono, BUMN China yang selama ini mengimpor lobster dari Vietnam itu mempunyai omset hingga Rp2.400 triliun per tahun. Di sisi lain, Vietnam selama ini hampir seluruhnya mendapatkan benih lobster dari Indonesia secara ilegal.
"BUMN China itu sudah melakukan survei di wilayah Kepulauan Riau," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini terdapat lima perusahaan asal Vietnam yang telah resmi membuka bisnis budi daya lobster di Indonesia. Salah satunya, dilakukan di laut lepas antara Jembrana Bali dengan Banyuwangi Jawa Timur dengan target produksi sekitar 30 juta bibit per bulan.
"Jadi anggap saja 300 juta [bibit lobster] satu tahun misalnya kita kenaikan Rp3.000 per bibit sebagai PNBP kita usdah dapat Rp900 miliar per tahun," kata Trenggono.
Diberitakan Binis sebelumnya, Senin (29/4/2024), Menteri KP pada Maret 2024 menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Melalui aturan ini, pemerintah mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Namun, budidaya benur di luar wilayah Indonesia hanya dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia, dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya investor harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya serta harus memiliki dokumen penunjukkan dari pemerintah asal investor.