Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyebut sebanyak lima perusahaan asal Vietnam menyatakan minatnya untuk melakukan budidaya benih bening lobster atau benur di Jembrana, Bali.
Trenggono menyampaikan, kelima perusahaan ini telah berbadan hukum di Indonesia dan siap untuk melakukan budidaya benur di Indonesia.
“Yang pasti dari Vietnam ada 5 perusahaan,” kata Trenggono dalam konferensi pers di Hotel Raffles, Senin (29/4/2024).
Setelah melakukan serangkaian riset, kelima perusahaan tersebut memilih perairan Jembrana, Bali sebagai tempat budidaya benur.
Diakui Trenggono, budidaya benur sendiri tidak dapat dilakukan di sembarang tempat sehingga perlu dilakukan riset terlebih dahulu agar tingkat keberhasilan budidaya benur tinggi.
Untuk diketahui, Menteri KKP pada Maret 2024 menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Baca Juga
Melalui aturan ini, pemerintah mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Namun, budidaya benur di luar wilayah Indonesia hanya dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia, dengan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya investor harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya serta harus memiliki dokumen penunjukkan dari pemerintah asal investor.
Trenggono juga mewajibkan investor memiliki tenaga ahli budidaya lobster pada segmentasi usaha pendederan dan pembesaran, serta membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2% dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor.
Sementara itu, harga patokan terendah benur yang akan dimanfaatkan dalam kerja sama tersebut diusulkan sebesar Rp8.500 per ekor.
Nominal tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan.