Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengakui bahwa dirinya tidak bisa mencegah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ke Vietnam. Inilah yang menjadi alasan pemerintah membuka peluang ekspor benur pada Maret 2024.
“Oke, saya mencegah [penyelundupan benur] nggak bisa, saya jujur saja, mencegah nggak bisa,” kata Trenggono dalam konferensi pers di di Hotel Raffles, Senin (29/4/2024).
Sejak pertama kali menjabat sebagai Menteri KKP, Trenggono menutup keran ekspor lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Namun, setelah melakukan sejumlah riset, diakuinya aturan tersebut tidak cukup mampu mencegah penyelundupan lobster ke Vietnam. Meski jalur ekspor benur telah ditutup, Trenggono menyebut penyelundupan terus berjalan bahkan jumlahnya semakin besar.
“Yang terjadi adalah nggak bisa kita nutup [keran ekspor], ada sih sekali dua kali yang ditangkap, tapi yang lolos lebih banyak lagi. Faktanya di sana jalan terus,” ujarnya.
Menurutnya, jika Indonesia tidak mampu menghentikan penyelundupan benur ke Vietnam, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah bekerja sama dengan pemerintah Vietnam.
Baca Juga
Ditambah lagi, ekosistem budidaya lobster di Indonesia saat ini dinilai belum terbentuk. Dengan demikian, kerja sama ini dinilai sebagai peluang bagi Indonesia untuk membentuk ekosistem budidaya lobster di Tanah Air.
Alasan ini pula yang akhirnya membuat Trenggono diterima oleh Ministry of Agriculture and Rural Development Vietnam untuk berdiskusi mengenai kemungkinan kerja sama ini.
“Saya membayangkan bahwa Indonesia 5 - 10 tahun ke depan sama dan setara, bahkan bisa lebih karena kita mempunyai kekuatan di sektor pemijahan secara alami yang jumlahnya cukup besar,” pungkasnya.
Trenggono mengharapkan, adanya kerja sama tersebut berdampak positif terhadap Indonesia. Diantaranya, menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan terbukanya lapangan kerja.
Peluang ekspor benur tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Melalui aturan ini, Trenggono mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Namun, budidaya benur di luar wilayah Indonesia hanya dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia, dengan memenuhi sejumlah ketentuan.