Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan sudah ada 5 investor asal Vietnam yang masuk ke Indonesia untuk mengembangkan budidaya lobster di Tanah Air.
“Lima [investor yang masuk ke Indonesia], semua dari Vietnam,” kata Trenggono di sela-sela agenda Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, Senin (5/2/2024).
Trenggono menyampaikan, kelima investor ini sudah mulai melakukan budidaya lobster di Indonesia sejak 2023 lalu.
Perlu diketahui, Trenggono pada Januari 2024 telah bertukar dokumen dengan menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam Le Minh Hoan.
Dalam dokumen itu, Indonesia dan Vietnam telah menyepakati kerja sama di sektor perikanan.
“Salah satu poin dalam kerja sama ini menyangkut pengembangan budidaya lobster di Indonesia,” ujar Trenggono beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Sejumlah lingkup kerja sama yang disepakati di antaranya pembangunan perikanan tangkap dan budidaya berkelanjutan, penjaminan kualitas dan keamanan produk perikanan, investasi, hingga pengolahan, promosi, dan perdagangan produk perikanan.
Kerja sama dengan Vietnam tersebut juga mencakup pemberantasan praktik illegal, unreported, unregulated fishing, pertukaran informasi data perikanan, transfer teknologi dan pertukaran ahli, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Adapun, kerja sama dengan Vietnam terus berproses dan berjalan sehingga dia berharap Indonesia ke depannya tidak hanya menjual bibit benur atau benih bening lobster ke Vietnam, tapi juga menarik lebih banyak investasi dari negara tersebut.
Berdasarkan data KKP, ekspor perikanan Indonesia ke Vietnam mencapai US$126,5 juta pada 2023. Komoditas utama ekspor ke Vietnam antara lain cumi, sotong, gurita, tuna, tongkol, cakalang, rumput laut, udang, dan produk perikanan lainnya.
Menurut catatan Bisnis, Trenggono tengah berencana membuka kembali keran ekspor benur dengan menggandeng Vietnam. Rencana tersebut terus dikaji bersama para ahli.
Aturan pemanfaatan benur ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, mengungkapkan, Permen tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sejalan dengan hal tersebut, KKP juga tengah menyiapkan aturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster di Nelayan. Saat ini, aturan turunan tersebut sudah pada tahap konsultasi publik.
Effin mengharapkan aturan turunan ini bisa segera ditetapkan saat rancangan Permen diundangkan. “Makanya dari sisi substansi [Kepmen] kita fix-kan dulu dengan masyarakat,” ujarnya.