Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tetap Terbitkan Izin Ekspor Lobster, Kementerian Kelautan Gandeng Kejagung

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawasi kegiatan ekspor lobster yang sempat terganjal kasus korupsi.
Ilustrasi lobster/Reuters
Ilustrasi lobster/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster, usai diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan pada 18 Maret 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Gemi Triastuti menyampaikan, hal tersebut dilakukan KKP agar implementasi tata kelola lobster baik di bidang penangkapan, maupun pembudidayaan lobster sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster [BBL], serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara,” kata Gemi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Direktur Pertimbangan Hukum, Sila Haholongan menyambut baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sila mengatakan, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP usai kick off meeting ini dilaksanakan. 

“Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan PermenKP No.7/2024. Beleid ini diharapkan sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia.

Selain itu, pengelolaan lobster diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, berdampak positif terhadap ekonomi nasional, serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster.

Seiring dengan terbitnya aturan tersebut, KKP juga tengah menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal pemanfaatan kuota penangkapan BBL oleh nelayan atau kelompok nelayan. Sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (Siloker). 

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Tb. Haeru Rahayu mengatakan, sistem tersebut dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL. 

Dengan adanya sistem ini, Tebe menyebut, nelayan akan lebih mudah dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP Provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB). Penetapan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota yang semuanya dilakukan secara elektronik.

Aplikasi ini juga akan memudahkan nelayan memperoleh surat keterangan asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitannya. SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran produk hasil tangkapan nelayan.

“Tidak berhenti sampai sini saja, sistem ini juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” jelas Tebe. 

Adapun untuk mengakses sistem tersebut, para nelayan harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang. Setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi SILOKER.

Tebe mengimbau para nelayan untuk tidak khawatir dengan adanya sistem tersebut. Pasalnya, KKP akan melakukan pendampingan  dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper