Bisnis.com, JAKARTA - TNI Angkatan Laut menyita puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) atau benur selundupan di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan pada Kamis (2/5/2024). Kerugian negara diprediksi mencapai Rp14,94 miliar.
Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho menyampaikan, total benur yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor. Secara terperinci, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor.
“Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp14.947.200.000,” ungkap Pung dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
Empat orang berhasil ditangkap dalam aksi tersebut. Selain puluhan ribu benur yang dikemas dalam 18 boks, TNI AL juga telah mengamankan speedboat sebagai barang bukti.
Saat ini empat pelaku diamankan di Mako Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penggagalan penyelundupan benur ini bukanlah yang pertama. Pung mengatakan, sebelum ini sudah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan.
Baca Juga
Pertama, pada Februari 2024 di Bandara Lombok oleh Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah benur yang disita sebanyak 18.952 ekor.
Kemudian, pada April 2024 di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah benur sebanyak 148.455 ekor.
“Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa modus penyelundupan BBL selain jalur laut, dilakukan juga melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara,” ujarnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antar kementerian/lembaga dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas ilegal yang dapat mengganggu kelestarian sumber daya benih bening lobster ini.
Upaya lain untuk menekan praktik penyelundupan benur adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebut, peraturan ini sekaligus akan memperkuat ekosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui perdagangan benur secara resmi ke negara mitra kerjasama yakni Vietnam.
“Ini adalah upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, serta menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari global supply chain lobster,” ungkap Doni.