Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Dilarang, Ini Alasan RI Kembali Buka Keran Ekspor Benur

Pemerintah kembali membuka peluang ekspor benur atau benih bening lobster usai sempat dilarang pada 2015. Berikut ini penjelasan Kementerian KKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, resmi menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan pada 18 Maret 2024. 

Melalui aturan ini, pemerintah membuka peluang ekspor benur atau benih lobster usai sempat dilarang pada 2015 dan kemudian dibuka pada 2020, sebelum akhirnya ditutup kembali.

Dalam beleid tersebut, Trenggono mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

“Pembudidayaan BBL dapat dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan/atau luar wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat 1 beleid itu, dikutip Rabu (17/4/2024).

Budidaya benur yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan. 

Ketentuan tersebut di antaranya pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia dan membuat permohonan tertulis untuk permintaan jumlah kuota benur dari pemerintah negara asal investor.

Investor tersebut harus melakukan kerja sama dengan badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya serta harus memiliki dokumen penunjukkan dari pemerintah asal investor.

“Investor memperoleh BBL untuk kegiatan pembudidayaan dari badan layanan umum yang membidangi perikanan budidaya yang telah menandatangani dokumen perjanjian,” jelas beleid itu.

Selanjutnya, investor wajib membentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Trenggono juga mewajibkan investor memiliki tenaga ahli budidaya Lobster pada segmentasi usaha pendederan dan pembesaran, serta membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2% dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor. 

Adapun, pengeluaran benur dari wilayah Indonesia untuk dibudidayakan dilakukan melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan.

Harga patokan terendah benur di nelayan nantinya ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, berdasarkan usulan direktur jenderal yang menjalankan tugas teknis di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Sementara, harga patokan penjualan benur untuk kebutuhan pembudidayaan lobster ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penetapan berdasarkan tarif layanan badan layanan umum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Nantinya, harga patokan akan dievaluasi secara berkala minimal 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Untuk pengeluaran benur dari wilayah Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, memiliki sertifikat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memiliki surat keterangan asal benur dari BLU yang membidangi perikanan budi daya.

Syarat lainnya, telah membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pengelolaan BLU yang membidangi perikanan budi daya.

Ekspor Sempat Dilarang

Aktivitas ekspor benur sebelumnya dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh Edhy Prabowo ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2020 dengan pertimbangan permintaan pasar luar negeri yang cukup tinggi dan menghindari penyelundupan. 

Usai Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster pada 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Trenggono untuk mengisi posisi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Trenggono ditahun yang sama kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan ekspor benur .

“Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (27/1/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper