Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengizinkan investor untuk pembudidayaan benur atau benih lobster di luar Indonesia dinilai bertentangan dengan janjinya untuk mengembangkan lobster di dalam negeri.
Pengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Suhana, menyampaikan, Vietnam merupakan satu-satunya negara investor yang akan membudidayakan benur di luar Indonesia.
“Langkah ini jelas keliru karena Vietnam merupakan salah satu negara pesaing produk lobster Indonesia di pasar internasional,” kata Suhana kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).
Di samping itu, lanjut dia, saat ini pasokan benih lobster Vietnam sangat tergantung pada pasokan dari Indonesia.
Merujuk data Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO), di 2020 atau pada saat Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2020 melegalkan ekspor benur, lebih dari 95% pasokan benur yang masuk ke Vietnam bersumber langsung dari Indonesia, sedangkan sisanya melalui Singapura.
Dengan demikian, Suhan menyebut kans ekspor benur yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sama saja dengan meningkatkan pasokan dan daya saing usaha lobster di Vietnam.
Baca Juga
“Sementara pelaku usaha lobster di dalam negeri akan semakin turun daya saingnya di pasar internasional,” ujarnya.
Alih-alih membuka peluang ekspor benur, Suhana meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap konsisten untuk menyelamatkan benih lobster dari ancaman kepunahan akibat dari eksploitasi untuk kepentingan ekspor.
Menurutnya, Indonesia harus belajar dari Filipina yang telah melarang ekspor benur sejak 2020 lantaran pasokannya kian menurun.
Selain itu, KKP juga harus belajar dari kasus hilangnya benih bandeng di alam pada 1970-an akibat dieksploitasi untuk dibesarkan dan diekspor.
Pemerintah dalam PermenKP No.7/2024 membuka peluang ekspor benur. Hal tersebut tertuang dalam sejumlah pasal. Dalam pasal 3 misalnya, budidaya benur dapat dilakukan di dalam wilayah Indonesia dan/atau di luar Indonesia.
Adapun, budidaya lobster di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya, pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia dan membuat permohonan tertulis untuk permintaan jumlah kuota benur dari pemerintah negara asal investor.
Trenggono juga mewajibkan investor memiliki tenaga ahli pembudidayaan lobster pada segmentasi usaha pendederan dan pembesaran, serta membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan pelepasliaran lobster sebanyak 2% dari hasil panen dengan berat minimal 50 gram per ekor.