Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada pegawainya yang disebut meminta Rp12 miliar sebagai kompensasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK dalam pernyataan resminya yang diunggah dalam laman resmi lembaga tinggi negara itu menyebutkan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," tulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK bertanggal Jumat (10/5/2024).
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan oleh BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). "Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," jelas pernyataann itu lebih lanjut.
Disebutkan lebih lanjut, bahwa BPK mencermati pemberitaan media massa tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemberitaan itu disebut auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menyipaki fakta persidangan itu, disebutkan BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Baca Juga
"BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
Permintaan Suap oleh BPK Disampaikan Pejabat Kementan...