Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis daftar bandara internasional terbaru 2024. Dampaknya, banyak bandara internasional yang "turun kasta" menjadi bandara domestik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, jumlah bandara internasional Indonesia berkurang dari 34 menjadi 17 bandara.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, dari 34 bandara internasional yang dibuka periode 2015-2021, yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
"Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/4/2024).
Dia menambahkan bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Baca Juga
Menurutnya, dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.
Secara terpisah, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menilai banyak sekali bandara berstatus internasional, tetapi sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional dengan frekuensi hanya 2-3 kali seminggu.
"Sebelumnya banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya," kata Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Faik optimistis melalui implementasi aturan Kemenhub tersebut, tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, pulau dengan bandara internasional turun kasta terbanyak adalah Jawa. Total ada lima bandara yang berganti status menjadi domestik.
Selanjutnya ada Pulau Sumatra dengan tiga bandara internasional yang turun kasta. Selanjutnya ada Pulau Kalimantan dengan tiga bandara internasional yang telah dicopot statusnya.
Daftar 17 Bandara Internasional Indonesia yang Turun Kasta:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
- Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
- Bandara Raden Inten II, Lampung (TKG)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
- Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
- Bandara Adu Sutjipto, Yogyakarta (JOG)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
- Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
- Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
- Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
- Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
- Bandara El Tari, Kupang (KOE)
- Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
- Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)