Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menilai pengurangan jumlah bandara internasional oleh pemerintah justru membuat konektivitas udara berjalan lebih efisien dan efektif.
Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan banyak sekali bandara berstatus internasional, tetapi sudah lama tidak ada penerbangan internasional, atau ada penerbangan internasional dengan frekuensi hanya 2-3 kali seminggu.
"Keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan program transformasi InJourney Airports mengenai proses penataan bandara Indonesia yang memiliki tujuan untuk membangun konektivitas udara yang lebih efisien dan efektif untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi melalui pengelolaan ekosistem aviasi yang lebih baik termasuk bandara," katanya dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Adapun, penetapan status bandara internasional di seluruh Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Kepmenhub No. KM 33/2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Dia menambahkan sebelumnya banyak fasilitas di terminal internasional yang disiapkan sesuai standar regulasi dimanfaatkan secara terbatas, bahkan menganggur terlalu lama seperti fasilitas x-ray, ruang tunggu di terminal, dan sebagainya.
Menurutnya, melalui proses transformasi bandara yang tengah berlangsung, yang diawali dengan penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan pola regionalisasi di 37 bandara yang dikelola.
Baca Juga
Melalui konsep regionalisasi, lanjutnya, bandara ada yang diposisikan sebagai hub dan ada yang sebagai spoke. Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional, tetapi melalui pola tersebut dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” ujarnya.
Dia memberikan contoh Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2.000 bandara, hanya 18 bandaranya yang berstatus internasional, yang kemudian didesain terhubung secara mudah ke bandara-bandara lain yang non-internasional.
Sebelumnya InJourney Airports mengelola 37 bandara dengan 31 bandara berstatus internasional dan 6 bandara berstatus domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah terbitnya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara berstatus internasional dan 15 bandara InJourney Airports menjadi berstatus domestik.
Faik optimistis melalui implementasi aturan Kemenhub tersebut, tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik dan juga berimplikasi positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia.
Daftar Bandara Internasional yang dikelola Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports):
- Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh
- Bandara Kualanamu Deli Serdang
- Bandara Minangkabau Padang
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
- Bandara Hang Nadim Batam
- Bandara Soekarno Hatta Tangerang
- Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta
- Bandara Kertajati Majalengka.
- Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara Sentani Jayapura