Bandara Internasional RI Kompak 'Turun Kasta', Siapa Diuntungkan?

Kemenhub memutuskan untuk mengurangi jumlah bandara internasional hingga turun kasta menjadi status domestik.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis daftar terbaru bandara internasional di Indonesia. Pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional dari 34 menjadi hanya 17.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Konten Premium Terbaru