Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait total denda beserta pajak dan bea masuk sepasang sepatu mencapai Rp31 juta yang viral di media sosial beberapa waktu silam.
Pasalnya, belum lama ini terdapat salah satu netizen atau warganet yang mengeluhkan dirinya harus membayar denda hingga Rp24 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp10,3 juta.
Bea Cukai mengenakan Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000. Sementara bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544 untuk sepasang sepatu tersebut.
Askolani menyatakan bahwa denda yang ditanggung importir akibat kesalahan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tersebut telah diselesaikan bersama para pihak terkait, termasuk PJT dalam hal ini adalah DHL.
Dirinya menuturkan bahwa terkait adanya salah hitungan nilai pabean atau CIF yang terjadi, Bea Cukai meminta PJT untuk memperbaiki angka yang tertera.
“Seperti kasus sepatu kemarin itu setelah kami fasilitasi dengan PJT, sudah kami bantu, kami selesaikan,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita edisi April, Jumat (26/4/2024).
Pasalnya, nilai pabean yang dimasukkan oleh PJT akan otomatis terhitung oleh sistem Bea Cukai. Apabila angka yang masuk salah, maka perhitungan beban kepabeanan pun juga akan salah.
Asko juga meminta kepada PJT untuk membuka akses informasi pengiriman kepada pihak pengirim maupun penerima. Pasalnya, Bea Cukai kerap mendapat masukan terkait posisi barang.
“Kami dapatkan masukan bahwa barang masih tertahan tapi setelah kita cek barang itu belum pernah masuk ke bea cukai, tapi masih diproses oleh PJT. dengan membuka transparansi ini, para konsumen tahu posisi barang itu masih di PJT atau sudah diproses kepabeanan yang biasanya waktunya tidak lebih dari 1 hari,” jelas Asko.
Adapun, denda yang cukup besar bahkan diterapkan hingga 1.000% tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mencegah kesalahan informasi atau praktik under invoicing.
Sebagai informasi, under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.
Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengungkapkan bahwa Bea Cukai menjadi memiliki tugas sebagai institusi terdapat dalam menjaga perbatasan darat, laut, hingga udara.
“Di era media sosial, yang kena pertama itu Bea Cukai, bukan berarti kami excuse ourself, dalam hal ini kami tetep minta Bea Cukai untuk perbaiki layanan dan bagaimana kita bisa memberikan pemahanam terkait peraturan yang sensitif, terutama menyangkut kepentingan perorangan dan ini digabungkan kepentingan nasional,” tutur Bendahara Negara.
Sebelumnya, pihak PJT dalam hal ini DHL pun menyampaikan telah menghubungi pelanggannya yang melakukan pembelian sepatu dari luar negeri tersebut.
DHL menekankan bahwa pihaknya telah mengiktui aturan sesuai dengan perundang-undangan terkait barang kiriman.
“Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut. Kami selalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman,” ujar juru bicara DHL, Rabu (24/4/2024).