Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Begini Penjelasan Bea Cukai

Pengguna akun media sosial TikTok mengeluhkan besarnya bea masuk yang harus dirinya bayar hingga Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Petugas KPP Bea Cukai Tanjung Perak melakukan demonstrasi pemeriksaan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di PT Indra Jaya Swastika (IJS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas KPP Bea Cukai Tanjung Perak melakukan demonstrasi pemeriksaan barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di PT Indra Jaya Swastika (IJS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengguna akun media sosial TikTok mengeluhkan besarnya bea masuk yang harus dirinya bayar hingga Rp31,8 juta untuk pembelian barang berupa satu pasang sepatu dengan harga Rp10,3 juta. 

Bea masuk yang dirinya bayar tersebut lebih dari tiga kali lipat dari harga dasar pembelian sepatu, di luar biaya shipping atau pengiriman. 

“Dan kalian tau bea masuknya berapa? Rp31,8 juta, itu perhitungan dari mana? Based on perhitungan gua, harusnya gua bayar Rp5,8 juta. Perhitungan pakai Mobile Bea Cukai juga Rp5,8 juta,” tutur pemilik akun @radhikaalthaf, dikutip Selasa (23/4/2024). 

Dirinya mendapatkan surel dari jasa pengiriman, yakni DHL, bahwa dirinya harus melunasi bea masuk yang mencapai Rp31,8 juta tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui akun X @beacukaiRI menyampaikan bahwa adanya kesalahan nilai pabean atau CIF yang disampaikan pihak jasa kiriman. 

Di mana jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$35,37 atau Rp562.736. 

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis Bea Cukai. 

Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/ 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Tertulis bahwa jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir (dalam hal ini pembeli) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dalam hal ini, pemilik akun TikTok @radhikaalthaf dikenakan Sanksi Administrasi senilai Rp24.736.000. Sementara bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, sehingga total tagihan mencapai Rp30.928.544. 

Pemilik akun pun merasa tidak adil, karena kesalahan nilai pabean dilakukan oleh Pengusaha Jasa Titipan (PJT), bukan dirinya. 

Bila ditelisik lebih lanjut, terdapat perbedaan nilai tertagih antara bea cukai dengan jasa kirim DHL. Bea cukai mencatat nilai yang harus dibayar yaitu Rp30,9 juta, sementara DHL menuliskan Rp31.810.343. 

Adapun, saat ini pejabat DJBC masih belum merespon pertanyaan dari Bisnis terkait kasus yang terjadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper