Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan Barang Penumpang Resmi Dicabut, Bea Cukai Buka Suara

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu siap berkoordinasi dengan Kemendag usai aturan soal ketentuan barang penumpang dicabut oleh Mendag Zulhas.
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI

Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan barang bawaan pribadi penumpang pesawat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 resmi untuk dicabut sementara. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya akan menunggu aturan baru untuk menerapkannya di perbatasan. 

“Bea Cukai mendukung penuh keputusan Rakortas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian tersebut dan siap mengimplementasikan setelah keputusan tersebut dibakukan dalam aturan yang berlaku sebagai landasan kami dalam bekerja nantinya,” ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (17/4/2024). 

Dengan demikian, saat ini pemerintah memberlakukan kembali Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022. Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak mengatur beberapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke daerah pabean.  

Sebagai contoh, dalam Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas yang dibawa oleh penumpang.  

Sementara pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 3/2024, pemerintah membatasi penumpang yang membawa tas baru dari luar negeri sebanyak 2 buah. 

Kemarin, Selasa (16/4/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury, Bea Cukai, dan Kementerian Perindustrian. 

Dalam dokumen hasil Rakortas yang Bisnis terima, tercatat bahwa terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait. 

“Disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022,” bunyi poin ke 3 ringkasan Rakortas tersebut. 

Nantinya pula, barang pribadi bawaan penumpang akan dikeluarkan dari Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret 2024 telah mantap menyampaikan bahwa tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. 

Dia mengatakan prosedur pemeriksaan serupa juga dilakukan oleh sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Eropa, dan Arab Saudi. Bahkan, prosedur pemeriksaan di negara-negara tersebut jauh lebih ketat dibandingkan Indonesia.  

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Amerika, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Celana aja diurek-urek, apalagi cuma tas,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper