Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada karyawan smelter timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Plt Ketua Umum AETI Harwendro Adityo Dewanto mengatakan bahwa adanya PHK massal ini merupakan dampak dari kasus korupsi yang terjadi di Babel.
“Ini masalah pemecatan memang ada, tapi gini kita perlu ketahui dampak dari kasus hukum yang saat ini melanda temen-temen di sektor smelter timah, ada dampaknya terhadap PHK massal ini,” kata Harwendro saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).
Harwendro menyampaikan bahwa karyawan yang terkena dampak PHK merupakan karyawan yang bekerja di smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia memprediksi jumlah karyawan tetap yang terdampak PHK kurang lebih sekitar 100 orang. Namun, untuk karyawan kontrak yang terkena PHK, Harwendro memprediksi jumlahnya bisa mencapai ribuan.
“Dan juga dampak lainnya dari pihak ketiga contohnya security [keamanan], contoh lagi operator alat berat yang dipakai pihak ketiga itu juga terdampak di situ,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (21/4/2024).
Ketut menambahkan, penyitaan yang dilakukan pada Kamis (18/4/2024), pihaknya telah menyita smelter dari empat perusahaan.
Perinciannya, smelter pertama milik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dari perusahaan ini, Kejagung menyita smelter dengan luas 10.500 meter persegi. Kemudian, di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) penyitaan dilakukan pada smelter seluas 85.863 meter persegi.
Selanjutnya, smelter PT Tinindo Internusa (TI) seluas 84.660 meter persegi dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) 57.825 meter persegi.