Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024 yang mulai berlaku 5 April 2024.
Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Baca Juga
Mengutip dari akun resmi @PTJASAMARGA, Jumat (5/4/2024), pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran pada 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.
Mobil yang Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2024:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan
Sementara itu, beberapa kendaraaan angkutan barang mendapat pengecualian dari pembatasan ini.
Mobil Barang yang Mendapat Pengecualian:
- mengangkut BBM/BBG
- hantaran uang
- logistik pemilu
- hewan dan pakan ternak
- pupuk
- keperluan penanganan bencana alam
- sepeda motor mudik dan balik gratis
- barang pokok
Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran:
- Tol Jakarta - Tangerang
- Tol Sedyatmo
- Tol Jakarta Outer Ring Road
- Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit)
- Tol Jagorawi
- Tol Jakarta - Cikampek
- Tol Jakarta - Cikampek II Selatan
- Tol Cipularang
- Tol Padaleunyi
- Tol Palimanan - Kanci
- Tol Batang - Semarang
- Tol Semarang Seksi ABC
- Tol Semarang - Solo
- Tol Solo - Ngawi
- Tol Yogyakarta - Solo
- Tol Ngawi - Kertosono
- Tol Surabaya - Gempol
- Tol Gempol - Pasuruan
- Tol Pandaan - Malang