Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran 5 April 2024, Mobil Ini Dilarang Melintas!

Berikut jenis mobil yang dilarang melintas di jalan tol akibat pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2024 yang mulai berlaku 5 April 2024.

Adapun, aturan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Mengutip dari akun resmi @PTJASAMARGA, Jumat (5/4/2024), pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran pada 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.

Mobil yang Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2024:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan
  4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan

Sementara itu, beberapa kendaraaan angkutan barang mendapat pengecualian dari pembatasan ini.

Mobil Barang yang Mendapat Pengecualian:

  1. mengangkut BBM/BBG
  2. hantaran uang
  3. logistik pemilu
  4. hewan dan pakan ternak
  5. pupuk
  6. keperluan penanganan bencana alam
  7. sepeda motor mudik dan balik gratis
  8. barang pokok

Lokasi Pembatasan Angkutan Barang Mudik Lebaran:

  1. Tol Jakarta - Tangerang
  2. Tol Sedyatmo
  3. Tol Jakarta Outer Ring Road
  4. Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit)
  5. Tol Jagorawi
  6. Tol Jakarta - Cikampek
  7. Tol Jakarta - Cikampek II Selatan
  8. Tol Cipularang
  9. Tol Padaleunyi
  10. Tol Palimanan - Kanci
  11. Tol Batang - Semarang
  12. Tol Semarang Seksi ABC
  13. Tol Semarang - Solo
  14. Tol Solo - Ngawi
  15. Tol Yogyakarta - Solo
  16. Tol Ngawi - Kertosono
  17. Tol Surabaya - Gempol
  18. Tol Gempol - Pasuruan
  19. Tol Pandaan - Malang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper