Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H mulai Jumat (5/4/2024) besok.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada akun X resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, pada Kamis (4/4/2024), pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.
Secara terperinci, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada beberapa jenis kendaraan. Pertama, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
“Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” demikian kutipan unggahan tersebut.
Sementara itu, beberapa kendaraaan angkutan barang mendapat pengecualian dari pembatasan ini. Sejumlah kendaraan angkutan yang tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Baca Juga
Berikut adalah daftar ruas jalan tol di daerah Jakarta da sekitarnya yang diberlakukan pembatasan angkutan barang
1. DKI Jakarta-Banten
Jakarta-Tangerang-Merak
2. DKI Jakarta
Prof. Dr. Ir. Sedyatmo-Jakarta Outer Ring Road (JORR)-Dalam Kota
3. DKI Jakarta & Jawa Barat
Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
Jakarta-Cikampek