Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024, Cek Ruas Jalan Tol yang Terdampak

Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat periode mudik Lebaran 2024 di ruas jalan dan tol.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2024. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Pemerintah bakal memberlakukan pembatasan angkutan barang pada Lebaran 2024. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024. SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

“Pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Hendro melanjutkan, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun, dia mengatakan kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," katan Hendro.

Berikut adalah daftar ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan angkutan barang pada periode mudik dan balik Lebaran 2024 mendatang:

Jalan tol yang terdampak pembatasan angkutan barang Lebaran 2024:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak. 

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta. 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek. 

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;

c) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional). 

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang. 

 

Jalan non tol yang terdampak pembatasan angkutan barang Lebaran 2024:

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 

2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi. 

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak. 

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan. 

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur. 

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta;

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d. Tegal - Purwokerto. 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 

11. Yogyakarta:

a. Jogja - Wates;

b. Jogja - Sleman - Magelang;

c. Jogja - Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember. 

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper