Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menduga adanya kelalaian administrasi pelaporan ekspor di balik meningkatnya jumlah perusahaan yang diblokir terkait dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
Adapun data Bea Cukai terbaru menunjukkan jumlah perusahaan yang diblokir atau diberhentikan layanan ekspornya akibat melanggar DHE bertambah dari 7 perusahaan pada Februari 2024 menjadi 23 perusahaan pada Maret 2024.
Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno menilai peraturan DHE saat ini sudah cenderung lebih fleksibel. Musababnya, DHE kini sudah bisa dijadikan sebagai jaminan kredit di samping penawaran bunga yang baik pada simpanan DHE.
"Saya kira mungkin kelalaian administrasi pelaporan ekspornya," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
Kendati begitu, Benny menekankan agar pemerintah tidak serta-merta memblokir perusahaan yang diduga melanggar aturan DHE. Sebaliknya, pemerintah harus mencarikan jalan keluar yang solutif ketimbang memblokir perusahaan ekspor.
"Kalau di blokir efeknya negatif untuk eksportir karena dianggap oleh pembelinya kurang bisa memenuhi pesanan pembeli," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono mengatakan bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi dan kapasitas keuangan yang berbeda. Menurutnya tidak semua perusahaan mampu menahan devisa ekspornya hingga tiga bulan lamanya.
"Ada [perusahaan] yang kemungkinan tidak mampu karena kebutuhan cash flow agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan," tutur Eddy saat dihubungi.
Eddy mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan peluang kepada perusahaan untuk mengajukan keberatan atas aturan DHE. Namun, dengan syarat pemeriksaan laporan keuangan perusahaan terlebih dahulu.
Di sisi lain, untuk meningkatkan efektivitas aturan DHE di kalangan eksportir, kata Eddy, pemerintah bisa memberikan insentif kepada perusahaan yang sudah patuh terhadap ketentuan.
"Bagi yang patuh bisa diberikan insentif misalnya dengan keringanan pajak," ucap Eddy.