Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 19,2 Juta Wajib Pajak Harus Lapor SPT, Sri Mulyani Sebut Terealisasi 12,98 Juta per 31 Maret

Kemenkeu mencatat terdapat 12.987.904 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masa pajak 2023 yang berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Ilustrasi pelaporan SPT secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pelaporan SPT secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 12.987.904 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk masa pajak 2023 yang berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59 oleh wajib pajak (WP). 

Jumlah ini jauh di bawah wajib pajak terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mencapai 72,46 juta orang pada akhir 2023. Sementara wajib pajak yang diharuskan melapor SPT mecnapai 19.273.374 atau sebanyak 15.996.900 WP. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah SPT yang masuk mengalami peningkatan sebesar 7,32% atau sebanyak 885.836 SPT dari periode yang sama tahun lalu. 

“Terimakasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju sejahtera dan berkeadilan,” ungkapnya dalam unggahan @smindrawati, dikutip Selasa (2/4/2024). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyampaikan dari 12.987.904 SPT yang masuk selama masa pelaporan, terdiri dari 12.636.477 SPT Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP)dan 352.427 WP Badan. 

Masing-masing SPT OP dan Badan kompak mengalami kenaikan sebesar 7,38% dan 5,15% (year-on-year/yoy). 

Melihat dari sisi kepatuhan, hingga akhir Maret tersebut baru 17,1% WP Badan yang menyampaikan kewajiban perpajakannya dari total wajib SPT sejumlah 2.060.222 badan. 

Sementara dari wajib SPT OP sebanyak 17.213.152 orang, tingkat kepatuhan mencapai 73,4%. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan ini baru mencapai 67,39%. 

Adapun pada tahun ini DJP mematok target tingkat kepatuhan penyampaian pajak sebesar 83% dari total Wajib SPT 19.273.374 atau sebanyak 15.996.900 WP. 

Perlu diingat, bahwa masa pelaporan SPT Badan belum selesai, dan masih berlangsung hingga 30 April mendatang. Artinya, jumlah tersebut akan lebih besar lagi. 

Sebelumnya, DJP menekankan bahwa penerimaan dari pajak menjadi penting karena memiliki porsi terbesar dari total pendapatan. 

Nantinya, dengan penerimaan pajak yang lebih besar, akan semakin memperluas ruang fiksal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan di Tanah Air.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper