Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Akhir Lapor Pajak Besok (31/3), Begini Sanksi Jika Telat Lapor SPT

Kementerian Keuangan mengingatkan batas akhir pelaporan pajak alias Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan akan berakhir pada besok, Minggu (31/3/2024).
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan bahwa batas pelaporan pajak alias Surat Pemberitahuan (SPT) Tahuanan akan berakhir pada besok, Minggu (31/3/2024). 

Batasan tersebut berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Sementara bagi WP Badan masa lapor pajak akan berakhir pada 30 April 2024.

Untuk menunjang masa pelaporan pajak yang berakhir pada akhir pekan ini, kantor pelayanan pajak (KPP) tetap membuka Pojok Pajak yang tersebar di 3.093 titik di seluruh Indonesia. 

"Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis DJP dalam @ditjenpajakri, dikutip Sabtu (30/3/2024). 

Sebagaimana diketahui, sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment atau masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 

Adapun, pemerintah menetapkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan pada waktu yang telat ditentukan.  

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sankso administrasi yang ditetapkan yaitu berupa denda. 

SPT yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta. 

Besaran denda untuk SPT Tahunan WP orang pribadi adalah sebesar Rp100.000. Sementara WP badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah jika telat menyampaikan SPT.  

Selain itu, baik WP orang pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana.   

Dalam ayat (1) Pasal 39 sbeleid tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bagi masyarakat WP yang mengalami kendala dalam pelaporan pajak seperti lupa nomor EFIN ataupun belum melakukan aktivasi, dapat melakukannya secara online. 

Adapun Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10.966.668 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

  • Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing  
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id   
  • Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan   
  • Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT  
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan   
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan   
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS   
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada   
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan   
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan   
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya   
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT   
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper