Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Batas Lapor Pajak 2024, Menkeu Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp269,02 Triliun

Jelang batas lapor pajak 2024 pada akhir Maret 2024, pemerintah melaporkan telah membukukan penerimaan dari sisi pajak sebesar Rp269,02 triliun per Februari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang batas lapor pajak 2024 pada 31 Maret nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak hingga Februari 2024 mencapai Rp269,02 triliun. Besaran penerimaan pajak ini setara 13,53% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Meski demikian, dibandingkan periode lalu nilai ini mengalami penurunan. Sebelumnya, penerimaan pajak pada Januari 2024 mencapai Rp149,25 triliun. Sementara pada Februari mencaai Rp119,77 triliun atau menyusut Rp29,48 triliun secara bulanan. 

Capaian ini terkontraksi baik secara tahunan (year-on-year/yoy) maupun bulanan (month-to-month/mtm) yang masing-masing sebesar 3,9% dan 19,75%.

“Februari ini penerimaan kita [Indonesia] lebih rendah dari penerimaan Januari, karena pada Januari ada bonus efek libur nataru yang tidak ada di Februari,” paparnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani masih melihat titik terang karena pajak secara bruto (tanpa restitusi) masih lebih tinggi pada tahun ini dibanding periode yang sama pada 2023. 

Menurutnya, penerimaan pajak secara bruto ke depannya masih akan terus mencatatkan kinerja positif. 

“Ini menggambarkan bahwa kita masih punya harapan. Ekonomi kita masih berdegup baik dan stabil dan relatif positif, ini mengkontribusikan terhadap penerimaan pajak,” lanjutnya. 

Dalam paparannya, Bendahara Negara tersebut memerinci penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas mencapai Rp147,26 triliun atau mencakup 54,74% dari total penerimaan. Sementara PPh migas mencapai Rp11,25 triliun. 

Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp108,48 triliun, serta penerimaan dari PBB dan Pajak Lainnya senilai Rp2,02 triliun. 

Secara umum, utamanya kienrja pajak ditopang oleh pajak karyawan atau PPh Pasal 21, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, serta PPh Badan. 

“Dari keempat kontributor terbesar dari pajak kita, kita masih melihat bahwa ekonomi kita cukup resilien,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper