Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Lebaran, Apindo Sebut THR Mulai Dibayar oleh Perusahaan

Apindo menyatakan pengusaha siap memenuhi ketentuan pembayaran THR Lebaran 2024 sesuai imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi karyawan menerima tunjangan hari raya atau THR. JIBI/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut mayoritas perusahaan di lapangan mulai menjalankan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2024.

“Saya rasa di lapangan THR relatif dijalankan oleh kebanyakan perusahaan,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, kepada Bisnis, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, Apindo menyatakan siap memenuhi ketentuan pembayaran THR sesuai imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Namun, Bob mengungkapkan hal tersebut mungkin hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan besar dan sebagian usaha kecil yang tengah berada dalam kondisi yang baik. Mengingat situasi ekonomi yang tengah mengalami pelemahan, baik di pasar ekspor maupun domestik.

“Tidak semua [perusahaan] selalu dalam kondisi baik,” kata Bob belum lama ini.

Untuk itu, Bob menyarankan kepada perusahaan-perusahaan yang tengah dalam kesulitan untuk membicarakan ihwal pembayaran THR 2024 secara bipartit. 

Adapun, bipartit merupakan perundingan antara pekerja dengan pengusaha guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Hingga Selasa (26/3/2024) pukul 13.00 WIB, Kemenaker telah menerima sebanyak 320 akses layanan berupa konsultasi mengenai pembayaran THR 2024.

Sebanyak 22 konsultasi dilakukan melalui Posko THR Kemnaker, 28 konsultasi melalui call center, 109 konsultasi melaluipusat bantuan dan 181 melalui Whatsapp.

Baik para pekerja maupun pengusaha berkonsultasi soal tata cara penghitungan THR untuk pekerja waktu tertentu (PKWT), pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja harian lepas, serta cara menghitung atau mendapatkan THR bagi ojek online.

Sejauh ini, Indah menyebut belum ada potensi kasus perselisihan hubungan industrial. Ini terlihat dari suasana di berbagai Dinas Ketenagakerjaan yang masih cukup kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper