Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pencairan THR, Kemnaker Terima 320 Konsultasi dari Perusahaan dan Buruh

Para pekerja maupun pengusaha berkonsultasi soal tata cara penghitungan THR 2024.
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerima sebanyak 320 akses layanan berupa konsultasi mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024.

Secara terperinci, hingga Selasa (26/3/2024) pukul 13.00 WIB, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melayani 22 konsultasi di Posko THR Kemnaker, 28 konsultasi melalui call center, pusat bantuan sebanyak 109, dan melalui Whatsapp sebanyak 181 konsultasi.

“Jadi sejak Ibu Menteri umumkan S.E THR sampai dengan 26 Maret, sudah ada 320 konsultasi mengenai pembayaran THR 2024,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri di Kompleks Parlemen, dikutip Rabu (27/3/2024).

Indah mengungkapkan, baik para pekerja maupun pengusaha berkonsultasi soal tata cara penghitungan THR untuk pekerja waktu tertentu (PKWT), pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja harian lepas, serta cara menghitung atau mendapatkan THR bagi ojek online.

Sejauh ini, kata Indah, belum ada potensi kasus perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut terlihat dari suasana di berbagai Dinas Ketenagakerjaan yang masih cukup kondusif.

Adapun Kemnaker telah membuka Posko THR. Posko tersebut melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka baik untuk pengusaha maupun pekerja/buruh.

Pemerintah juga melayani konsultasi dan pengaduan secara daring, melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Ida sebelumnya juga telah meminta Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Dia mengharapkan, baik pengusaha maupun pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko THR manakala ditemukan pelanggaran terkait THR. 

“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” ujar Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper