Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta adanya percepatan persetujuan izin pertambangan rakyat (IPR) dari blok tambang timah yang belakangan telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan, percepatan pengurusan IPR itu belakangan menjadi krusial di tengah susutnya nilai serta volume ekspor timah dari Provinsi Bangka Belitung selama 3 bulan terakhir.
“Secara psikologi kami di pemerintah daerah ini inginnya cepat karena melihat penurunan ekspor yang luar biasa turun tajam, bahkan Januari 2024 itu nol ekspor,” kata Safrizal saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Safrizal mengatakan, saat ini persyaratan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) menjadi salah satu kendala dalam pengajuan IPR.
Alasannya, syarat itu belum jelas didetailkan sebagai persyaratan pengajuan izin pertambangan dari sejumlah blok tambang timah rakyat tersebut.
“Beberapa persoalan yang perlu dipecahkan ini dokumen lingkungan, ini bentuknya seperti apa, ini siapa yang memutuskan,” kata dia.
Baca Juga
Adapun, Kementerian ESDM telah menetapakan 123 blok WPR dengan luasan mencapai 8.568 hektare (ha) di Provinsi Bangka Belitung.
Ketetapan itu diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif lewat Surat Keputusan tentang Wilayah Pertambangan per Provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022. Hanya hingga saat ini, belum ada IPR yang diterbitkan di Bangka Belitung.
Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan, roda ekonomi di wilayahnya mati total lantaran susutnya ekspor timah awal tahun ini. Burhanudin berharap dengan penerbitan IPR itu, tambang timah milik masyarakat bisa dibeli selanjutnya oleh PT Timah Tbk. (TINS).
“Sementara PT Timah hanya menampung WPR yang ada di dalam IUP Timah, itu sangat terbatas,” kata Burhanudin.