Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.
“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Dia menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN memang telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selanjutnya, rencana pemerintah tersebut masih akan dibahas dan akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
“Mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelas Airlangga.
Untuk diketahui, berdasarkan UU HPP, ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Lebih lanjut, tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.
“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Selasa (19/3/2024).