Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Soal PPN Naik 12%, Pemerintah Baru yang Putuskan!

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan akan menghormati keputusan pemerintah baru terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menkeu Sri Mulyani tiba untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menghormati keputusan pemerintah baru terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. 

Menurutnya, hal ini termasuk dalam fatsun atau sopan santun dalam berpolitik. Meski dalam Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah setuju akan kenaikan tersebut, namun pihaknya akan menghormati pemerintahan baru. 

“Jadi kalau [pemerintahan baru] PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan pihaknya akan terus menjaga keseimbangan siklus politik, anggaran, dan ketaatan kepada UU.  

“Paling penting saat ini kan sentimen, persepsi terhadap APBN harus tetap dijaga. APBN tetap bisa diandalkan, tetap sehat karena itu pemerintahan siapapun membutuhkan APBN yang dikelola dengan baik,” tuturnya. 

Ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Dalam Pasal 7 Bab IV beleid tersebut, tercantum ketentuan terbaru terkait tarif PPN. Di mana tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 11% yang telah mulai berlaku sejak 1 April 2022.  

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis huruf b ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut. 

Dalam ketentuan yang diteken Jokowi itu pula menetapkan tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.   

Sementara dalam belied tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo terkait rencana pengkajian ulang PPN 12%.

"Kajian akan terus kami jalankan, dan ini transisi ke pemerintahan juga akan terjadi, jadi kami menunggu," tutur Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper