Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan THR 2024 Diumumkan Sore Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran

Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR pada hari ini, Senin (18/3/2024).
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang perayaan Idulfitri 2024 pada Senin (18/3/2024).

Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan,” demikian bunyi surat yang diterima Bisnis, dikutip Senin (18/3/2024).

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang hari raya keagamaan.

Dalam beleid tersebut, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” bunyi pasal 5 ayat (4) beleid itu.

Ida Fauziyah sebelumnya menyebut akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Dia juga meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja minimal H-7 sebelum Lebaran.

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melarang pengusaha mencicil THR. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No.6/2016 di mana THR harus dibayar secara penuh kepada pekerja. Selain itu, THR harus diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah. 

Adapun Kemenaker akan membuka posko THR, baik di tingkat kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper