Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR dan Gaji Ke-13 PNS Rogoh APBN Hampir Rp100 Triliun, Tambah Utang Lagi?

Pemerintah menyiapkan dana APBN hampir Rp100 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS. Dananya dari mana?
Annasa Rizki Kamalina,Maria Elena
Senin, 18 Maret 2024 | 07:30
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap menggelontorkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada para aparatur negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri yang dananya diambil dari APBN dengan total nominal hampir 100 triliun. 

Kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya IdulFitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk ucapan rasa terima kasih pemerintah kepada ASN, TNI, dan Polri yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat.

"Saya berharap tentu dalam pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Sri Mulyani menyebutkan total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah dananya mencapai Rp99,5 triliun atau hampir Rp100 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN dan APBD.

"Total anggaran untuk THR Rp48,7 triliun, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni 2024 sebesar Rp50,8 triliun," ucap Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

"Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024," jelasnya.

 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024). Dok Kemenkeu RI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024). Dok Kemenkeu RI

Kelompok Penerima THR dan Gaji Ke-13

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

Pertama, PNS dan Calon PNS. Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima.

"Selanjutnya, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.

Lebih lanjut, dia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Berikutnya, untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa tidak ada aturan pemberian THR kepada perangkat desa. 

“Dalam Undang-Undang desa itu perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). 

Meski demikian, Tito menyampaikan bahwa pada tahun lalu perangkat desa mendapatkan THR dengan menggunakan dana desa. Dengan demikian, Tito membuka diskui bahwa tidak menutup kemungkinan bagi para perangkat desa untuk mendapatkan THR dari Kementerian Keuangan. 

Menurut perhitungannya, umumnya gaji perangkat dan kepala desa di kisaran Rp2 juta per orang. Semisal terdapat 10 kepala desa, artinya kurang lebih butuh dana Rp20 juta. Apabila terdapat 80.000 desa, artinya kebutuhan anggaran senilai Rp1,6 triliun. 

“Alokasi dari pusat, dari Ibu Menkeu Rp70 triliun untuk desa-desa nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa atau ibu ada pendapat lain. Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” katanya. 

Utang Pemerintah Naik Terus 

Langkah pemerintah yang jor-joroan memberikan THR dan Gaji ke-13 100% pada tahun ini tentu akan menambah beban belanja APBN. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan secara bertahap setelah dipangkas pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2020 dan 2021 dipangkas direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial. 

Sejalan dengan berbagai upaya pemerintah tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus meningkat hingga 2023 dan berimplikasi positif pada kondisi keuangan negara. Oleh karena itu, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri juga turut disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional. 

Pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% ini diharapkan dapat mendorong penguatan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2% pada 2024.

“Harapannya pemberian THR dan gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutur Febrio.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada Januari 2024 mencapai Rp8.253,09 triliun atau setara dengan 38,75% terhadap produk domestik bruto (PDB). Besaran utang pada awal 2024 kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa.

Posisi utang pada awal tahun tersebut kembali meningkat jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2023 yang sebesar Rp8.114,69 triliun.

Kemenkeu menyatakan, rasio utang yang tercatat pada Januari 2024 masih di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%.

“Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi Februari 2024, dikutip Selasa (27/2/2024).

Jika dirincikan, mayoritas utang pemerintah pada Januari 2024 tercatat berasal dari utang dalam negeri dengan proporsi 71,60%. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,19%. 

Lebih lanjut, per akhir Januari 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 45,9% kepemilikan SBN domestik, terdiri atas perbankan 27,4% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun 18,5%. 

Kepemilikan SBN domestik oleh BI tercatat sekitar 18,7% yang digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.  Adapun, asing tercatat hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,8%, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing. 

Kemenkeu juga menyampaikan bahwa kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 7,7% per akhir Januari 2024.

"Hal ini sejalan dengan dengan upaya pemerintah memperluas basis investor, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat," jelas Kemenkeu. 

Adapun, sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa rasio utang yang cenderung tinggi pada Januari 2024 sering dengan belanja pemerintah yang relatif besar, misalnya pada pos belanja bansos.

Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan negara sekencang tahun lalu. Akibatnya, belanja ditutupi dengan pinjamam sehingga rasio utang makin mendaki pada awal tahun ini.

“Saya kira memang upaya untuk menurunkan rasio utang di tahun ini akan cukup menantang mengingat kebutuhan untuk pendanaan berbagai program pemerintah relatif besar mengingat berbagai program seperti bantuan sosial itu dialokasikan lebih tinggi,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/2/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper