Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 PNS

Berikut jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS pada Lebaran 2024.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. 

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, termasuk bagian dari instrumen APBN supaya menjaga kesempatan baik terhadap pertumbuhan dan kestabilan perekonomian nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih kepada PNS, ASN, TNI, Polri sudah bekerja keras dalam melaksanakan program-program yang dibuat pemerintah dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya berharap tentu dalam pemcairan THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu, Sabtu (16/3/2024).

Sri Mulyani juga menjelaskan pemerintah telah menetapkan total anggaran THR dan gaji ke-13 untuk pusat dan daerah yang bersumber dari APBN dan APBD, untuk THR sebesar Rp48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.

Jadwal Pencairan THR PNS 

THR akan dicairkan mulai dari H-10 Idul Fitri atau diprediksi pada 22 Maret 2024 sesuai dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah. Kementerian/Lembaga (K/L) bisa segera mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairna Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dimulai H-10.

Proses pencairan oleh KPPN, seluruh satuan kerja bisa melakukan rekonsiliasi gaji supaya THR bisa cair yang akan dimulai pada 18 Maret 2024.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan kepada komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan THR 2024 dan akan dicairkan mulai Juni 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas turut menjelaskan pihak-pihak yang berhak untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 di tahun anggaran 2024.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ujar Azwar Anas.

Anas juga menjelaskan komponen yang diterima adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural/fungsional/umum. Tunjangan kinerja per bulan juga akan diberikan 100%.

"Yang berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," lanjut ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran THR dan Gaji ke-13 pada minggu ini supaya bisa dibayarkan H-10.

Dia juga menyampaikan apabila THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri maka akan dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. (Ahmadi Yahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper