Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR PNS dan Gaji ke-13 Cair Full, Pajak Dibayar Pemerintah

Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan PNS atau ASN berupa THR dan gaji ke-13 dibayar oleh pemerintah.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dari pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dibayar oleh pemerintah. 

Artinya, pendapatan yang ASN terima tidak akan kena potongan/iuran, tetapi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). 

“Yang diterima masyarakat tidak dipotong, karena [pajak] ditanggung pemerintah,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). 

Ketentuan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Pada ayat (1) Pasal 13 tertulis bahwa THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. 

Sesuai dengan ketentuan bahwa penyaluran THR harus berlangsung paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri, artinya THR akan mulai mengalir pada 22 Maret 2024. Sementara gaji ke-13 akan mulai diberikan pada Juni 2024. 

Dirinya berharap anggaran yang dikeluarkan negara ini dapat mendorong ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% pada tahun ini. Pasalnya, pemerintah telah memperhitungkan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dengan total senilai Rp99,5 triliun dalam target pertumbuhan ekonomi. 

“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya berharap para ASN kalau menggunakan dan belanja untuk produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini bermanfaat,” lanjutnya.  

Sebagai informasi, pemerintah mulai 2024 menerapkan penghitungan PPh dengan tarif efektif rata-rata (TER). 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper