Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kades, Perangkat Desa, dan Honorer Tak Dapat THR & Gaji ke-13

Kepala desa (kades), perangkat desa, dan honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan bahwa pegawai honorer, kepala desa (kades), dan perangkat desa tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa tidak ada aturan pemberian THR kepada perangkat desa. 

“Dalam Undang-Undang desa itu perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemda,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). 

Meski demikian, Tito menyampaikan bahwa pada tahun lalu perangkat desa mendapatkan THR dengan menggunakan dana desa. 

Dengan demikian, Tito membuka diskui bahwa tidak menutup kemungkinan bagi para perangkat desa untuk mendapatkan THR dari Kementerian Keuangan. 

Menurut perhitungannya, umumnya gaji perangkat dan kepala desa di kisaran Rp2 juta per orang. Semisal terdapat 10 kepala desa, artinya kurang lebih butuh dana Rp20 juta. Apabila terdapat 80.000 desa, artinya kebutuhan anggaran senilai Rp1,6 triliun. 

“Alokasi dari pusat, dari Ibu Menkeu Rp70 triliun untuk desa-desa nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa atau ibu ada pendapat lain. Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas turut menyatakan bahwa tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR maupun gaji ke-13. 

“Honorer tidak dapat kecuali yang hanya diangkat jadi PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja],” tuturnya.  

Adapun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan total Rp99,5 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 2024. 

Rencananya, akan mulai disalurkan pada 22 Maret untuk THR, dan mulai Juni 2024 untuk gaji ke-13. 

Lantas, siapa saja yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13? 

  • PNS dan CPNS
  • PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Wakil Menteri
  • Staf khusus di lingkungan K/L
  • Dewan Pengawas KPK
  • Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Hakim Ad hoc
  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
  • Pimpinan dan pegawai non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tengara Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper