Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR PNS Cair mulai 22 Maret 2024, Ini Komponen dan Ketentuannya

Simak komponen dan ketentuan THR PNS yang mulai cair 22 Maret 2024.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR PNS/Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR PNS/Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS atau para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 22 Maret 2024. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang menyebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri

“Jadi tanggal 22 [Maret 2024 disalurkan], karena paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri,” ujarnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024). 

Dirinya menegaskan kepada para satuan kerja atau satker, bahwa pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana. 

Dalam linimasa pencairan THR, satker diharapkan dapat melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR paling lambat 18 Maret 2023. 

Pasalnya secara historis, sejumlah THR yang telat dibayarkan akibat satker terlambat melakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Tercatat pada tahun lalu, pembayaran THR bagi ASN pusat terealisasi sebesar 99,01% dilakukan sebelum Idulfitri, sementara sisanya setelah Lebaran. 

“Jadi, tagihannya memang belum, sehingga kami belum bisa membayarkan,” jelasnya. 

Di sisi lain, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat dan daerah. Di mana untuk daerah, Sri Mulyani telah mengirimkannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2024. 

Sebagai catatan, dasar perhitungan untuk THR tahun ini mengacu pada komponen penghasilan Maret 2024. 

Selain itu, pendapatan yang ASN terima tidak akan kena potongan/iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP). 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan untuk daerah, pemberikan THR akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah. 

“Daerah ada yang kuat, PAD [Pendapatan Asli Daerah]-nya kuat seperti Banten dan Jakarta [THR nya besar],” tuturnya. 

Berikut komponen bagi ASN/Pejabat/TNI/Polri 

Gaji pokok

Tunjangan jabatan/umum 

Tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan pangan)

100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi daerah 

100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan professor, atau tambahan penghasilan guru

Komponen pensiun dan penerima pensiun 

Pensiun pokok 

Tunjangan keluarga 

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper