Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pusat maupun daerah.
Sri Mulyani menyampaikan untuk ASN pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp29,7 triliun, sementara anggaran untuk THR ASN daerah yang bersumber dari APBD senilai Rp19 triliun.
“Total keseluruhan untuk pembayaran pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan,” ujarnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).
Bendahara Negara memerinci alokasi THR untuk ASN pusat dari APBN untuk Pejabat Negara/ASN/TNI/Polri senilai Rp18 triliun. Naik signifikan dari realisasi 2023 yang mencapai Rp11,7 triliun.
Hal ini akibat adanya kenaikan gaji pokok senilai 8% serta tunjangan kinerja atau tukin yang mulai tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100%.
Sementara alokasi untuk para pensiunan naik dari tahun sebelumnya mencapai Rp9,8 triliun, menjadi Rp11,65 triliun pada 2024.
Baca Juga
Untuk alokasi anggaran bagi ASN daerah yang dananya bersumber dari APBD, alokasi untuk pejabat negara/ASN daerah senilai Rp16,7 triliun, tunjangan profesi guru senilai Rp2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru senilai Rp40 miliar.
Dirinya berharap anggaran yang dikeluarkan negara ini dapat mendorong ekonomi yang ditargetkan mencapai 5,2% pada tahun ini.
“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya berharap para ASN kalau menggunakan dan belanja untuk produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini bermanfaat,” lanjutnya.
Nantinya, THR akan mulai disalurkan pada 10 hari sebelum hari raya atau mulai 22 Maret 2024.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).