Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Daftar Lengkap Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS

Berikut komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS pada periode 2024. Mulai dari pejabat, ASN, hingga CPNS.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Lebaran.

Jadwal pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (1) Pasal 11 PP No. 14/2024, dikutip Kamis (14/3/2024).

Selanjutnya, pada beleid tersebut disampaikan bahwa jika THR belum dibayarkan sesuai ayat (1) maka, THR data dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Jika dirincikan, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat

Berikut adalah rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

a. Ketua/kepala Rp26.299.000 

b. Wakil ketua Rp24.721.200 

c. Sekretaris Rp23.420.250

d. Anggota Rp23.420.250 

Besaran THR dan Gaji ke-13 Eselon I-IV

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: 

a. Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

b. Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 

c. Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300 

d. Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150 

Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

a. SD/SMP/sederajat 

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 3.571.050 

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100 

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500 

b. SMA/Diploma I/sederajat 

1) Masa kerja s.dd 10 tahun Rp 4.089.750 

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.456.200 

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600 

c. Diploma II/Diploma III/sederajat 

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.573.800 

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.971.750 

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900 

d. Strata I/Diploma IV/sederajat 

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 5.492.550 

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.967.150 

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 

e. Strata II/Strata III/sederajat 

1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp 6.470.100 

2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 6.964.650 

3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper