Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin soal Tarif PPN 12% di 2025: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Kadin menyebut kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 akan memengaruhi daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menyampaikan, kenaikan tarif PPN tersebut otomatis akan mengerek biaya operasional perusahaan lantaran pembelian bahan baku juga turut dikenakan pajak. Akibatnya, harga jual di tingkat konsumen ikut terkerek.

“Mau tidak mau akan memengaruhi daya beli masyarakat kita dengan adanya kenaikan ini,” kata Sarman kepada Bisnis, Kamis (14/3/2024).

Sarman juga meminta pemerintah untuk menarik kepercayaan masyarakat dan dunia usaha melalui sosialisasi mengenai urgensi dan manfaat kenaikan tarif PPN 12%.

Hal ini penting untuk dilakukan agar pihak terkait dapat menyesuaikan pengeluaran dan strategi bisnis, termasuk penyesuaian harga dan kuantitas.

Selain itu, dia menyebut perlu adanya kajian mendalam dari pemerintah mengenai dinamika perekonomian pada 2024, serta proyeksi perekonomian 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12%.

Pasalnya, jika melihat implementasi kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 lalu kenaikan tarif PPN telah turut mendorong peningkatan inflasi dan berdampak pada daya beli masyarakat Indonesia.

Terlebih, lanjut dia, dengan melihat kondisi ekonomi secara global yang mengalami perlambatan dan resesi, konsumsi domestik menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kenaikan tarif PPN perlu dengan cermat mempertimbangkan dampak turunan akan perlambatan konsumsi domestik dan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, penerapan tarif PPN 12% akan dilakukan oleh pemerintah mendatang.

Adapun, ketentuan terbaru ihwal tarif PPN tercantum dalam pasal 7 Bab IV Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam media briefing pekan lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper