Bisnis.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 497 hektare untuk mendukung suksesi pembangunan sejumlah infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja memerinci, proyek Bandara VVIP IKN dan Jalan Tol Akses IKN Seksi 5B juga dibangun di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
"Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare," jelas Parman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut, Parman juga menjelaskan bahwa saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan tanah seluas 1.873 hektare untuk Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur; 1.550 hektare di Poso, Sulawesi Tengah; dan 203 hektare di Cianjur, Jawa Barat.
Dia juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
”Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya,” jelasnya.
Baca Juga
Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan juga reforma agraria.
Dari segi struktur organisasi, Badan Bank Tanah berdiri langsung di bawah pengawasan presiden dengan komite yang terdiri atas tiga menteri, yakni menteri ATR/Kepala BPN, menteri keuangan, dan menteri PUPR.
Badan Bank Tanah bertugas menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta. Di samping itu, Badan Bank Tanah juga berwenang memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang masyarakat garap.
Kepastian hukum dan legalitas atas tanah tersebut diberikan melalui program Reforma Agraria, di mana masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
"Tujuan lainnya Badan Bank Tanah juga untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,” pungkas Parman.