Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lartas Impor Suku Cadang Dilonggarkan, Harga Tiket Pesawat Jadi Murah?

Kementerian Perdagangan memutuskan untuk merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor suku cadang untuk industri bengkel pesawat.
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pesawat maskapai Garuda Indonesia berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (20/12/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara resmi dikecualikan dari aturan pengetatan impor. Langkah itu diklaim turut menekan harga tiket pesawat dan mendongkrak kinerja pariwisata.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan, pihaknya memutuskan untuk merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2024 atas perubahan Permendag No.36/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024.

Menurut Arif, dengan mengeluarkan suku cadang pesawat dari pengetatan impor menjadi bukti dukungan Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). 

"Harapannya, kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata," ujar Arif dalam keterangannya, dikutip Senin (11/3/2024).

Dia menjelaskan, salah satu upaya untuk menarik wisatawan, yaitu dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan. Musababnya, kata Arif, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76%.

Kendati begitu, dia membeberkan bahwa relaksasi impor hanya berlaku untuk barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara keperluan badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara, yang diimpor sendiri oleh badan usaha angkutan udara atau organisasi perawatan pesawat udara.

Menurutnya, sejumlah kementerian/lembaga sebelumnya telah berkoordinasi membahas usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA) untuk mengeluarkan produk suku cadang dan perlengkapan pesawat udara dari aturan lartas impor.

Arif menyebut, kedua asosiasi itu menyampaikan bahwa kondisi operator penerbangan sipil di Indonesia saat ini memiliki armada Sebanyak 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93%.

"Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper