Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Nelayan Tak Disepakati di WTO, Ini Sikap RI

Perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang subsidi perikanan belum dapat disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13.
Seorang nelayan memancing ikan di perairan Pulau Wangi-wangi, Ibu Kota Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2023). JIBI/Dionisio Damara
Seorang nelayan memancing ikan di perairan Pulau Wangi-wangi, Ibu Kota Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2023). JIBI/Dionisio Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Indonesia tetap pada posisi mendukung pemberian subsidi untuk nelayan kecil yang menangkap ikan di wilayah yurisdiksi tanpa dibatasi waktu dan batasan geografis.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo atas perjanjian World Trade Organization (WTO) tentang subsidi perikanan yang belum dapat disepakati dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13.

Pasalnya, masih banyak perbedaan pandangan antara kelompok negara maju, negara berkembang, dan kurang berkembang perihal pelarangan pemberian subsidi yang ditengarai menimbulkan over capacity dan overfishing

“Subsidi untuk nelayan kecil merupakan aspirasi Indonesia serta negara berkembang lain dan negara kurang berkembang,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal aspirasi tersebut di forum Negotiating Group on Rules (NGR) di Jenewa, Swiss.

Di sisi lain, Indonesia mengajak negara maju untuk menertibkan pemberian subsidi untuk praktik distant water fishing, yang merujuk pada penangkapan sumber daya perikanan lainnya di perairan yang terletak jauh dari pantai.

Budi mengungkapkan, karakteristik dari distant water fishing melibatkan penggunaan kapal penangkap ikan besar, penggunaan teknologi canggih seperti radar dan GPS untuk melacak ikan, dan seringkali melibatkan perjalanan yang jauh dari pelabuhan untuk mencapai lokasi-lokasi perikanan yang produktif. 

“Ini sekaligus menjadi concern kita mengingat pengelolaan perikanan harus berkelanjutan dan mencegah eksploitasi berlebihan di laut lepas,” kata Budi.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono sebelumnya mengharapkan adanya perlakuan khusus dan berbeda utamanya untuk nelayan artisanal, seiring dengan adanya perjanjian WTO tentang subsidi perikanan.

Menurutnya, nelayan artisanal ini memerlukan dukungan dari pemerintah, termasuk dalam bentuk subsidi.

“Indonesia tentu punya banyak kepentingan bersama banyak negara untuk memastikan bahwa kita memperoleh yang namanya special differential treatment khususnya untuk para nelayan artisanal,” kata Miko dalam konferensi pers, Selasa (5/3/2024).

Adapun, pada KTM ke-13, WTO tercatat telah mengantongi 71 instrumen penerimaan. Indonesia tidak masuk dalam daftar tersebut.

Perlu diketahui, WTO memerlukan dua pertiga instrumen penerimaan dari anggota WTO untuk dapat mengimplementasikan perjanjian ini. Dengan demikian, organisasi ini setidaknya membutuhkan 39 instrumen penerimaan lagi agar perjanjian ini dapat berlaku efektif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper