Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Harap Perlakuan Khusus dalam Perjanjian Subsidi Perikanan WTO

Kemendag menyampaikan harapannya terkait perjanjian WTO soal subsidi perikanan yang dinilai dapat merugikan nelayan kecil di Indonesia.
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Nelayan menangkap ikan di laut Jawa, Minggu (24/7/2022). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mengharapkan adanya special and differential treatment (S&DT) atau perlakuan khusus dan berbeda, utamanya untuk nelayan artisanal, seiring adanya perjanjian WTO tentang subsidi perikanan.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyampaikan, para nelayan artisanal ini membutuhkan dukungan-dukungan dari pemerintah, termasuk dalam bentuk subsidi.

“Indonesia tentu punya banyak kepentingan bersama banyak negara untuk memastikan bahwa kita memperoleh yang namanya special differential treatment khususnya untuk para nelayan artisanal,” kata Miko dalam konferensi pers, Selasa (5/3/2024). 

Hingga saat ini, Miko mengatakan bahwa Indonesia belum menyelesaikan ratifikasi atas perjanjian tentang subsidi perikanan. Pasalnya, banyak proses yang perlu dilalui untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Melansir laman WTO, Selasa (5/3/2024) perjanjian tentang subsidi perikanan ini diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri ke-12 (MC12) pada 17 Juni 2022.

Perjanjian ini menetapkan peraturan multilateral yang baru dan mengikat untuk mengekang subsidi yang merugikan, yang merupakan faktor kunci dalam berkurangnya stok ikan dunia. 

Perjanjian ini melarang dukungan terhadap penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diukur (IUU Fishing), melarang dukungan terhadap penangkapan ikan yang ditangkap secara berlebihan, serta mengakhiri subsidi untuk penangkapan ikan di laut lepas yang tidak diatur.

Agar perjanjian ini dapat diimplementasikan, dua pertiga anggota WTO harus menyerahkan ‘instrumen penerimaan’ kepada WTO.

Pada Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (MC13) 26-29 Februari 2024, WTO secara resmi telah mengantongi 71 instrumen penerimaan. Indonesia tidak masuk dalam daftar tersebut. WTO setidaknya memerlukan 39 instrumen penerimaan lagi agar perjanjian ini dapat berlaku efektif.

Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan menilai, Indonesia tidak seharusnya meratifikasi perjanjian tersebut. 

“Masih banyak jutaan nelayan kecil di Indonesia yang kondisinya berada pada garis kemiskinan ekstrem dan prasejahtera, apalagi jika subsidi tersebut dilarang dan dicabut,” kata Dani Setiawan, dikutip Selasa (5/3/2024).

Jika perjanjian tersebut disepakati, dia menyebut Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan atau subsidi dalam bentuk apapun kepada nelayan. 

Di sisi lain, KNTI menyoroti isi naskah subsidi perikanan yang masih mengizinkan subsidi yang dilarang untuk terus berlanjut asalkan terdapat bukti bahwa stok ikan yang ditangkap dikelola secara berkelanjutan.

“Ini adalah klausul yang berat sebelah dan tidak adil karena akan menguntungkan negara-negara yang memiliki mekanisme pemantauan yang canggih, yaitu negara-negara maju, untuk terus mensubsidi armada mereka,” ungkapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper