Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WTO Tolak Gugatan Malaysia Soal Kampanye Anti Minyak Kelapa Sawit Uni Eropa

WTO menolak gugatan Malaysia terhadap kampanye anti minyak kelapa sawit Uni Eropa.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) pada Selasa (5/3/2024), menolak gugatan Malaysia terhadap kampanye anti minyak kelapa sawit Uni Eropa, yang menyatakan bahwa biodiesel yang terbuat dari minyak sawit tak lagi dihitung dalam target energi terbarukannya.

Dalam keputusan pertama WTO terkait dengan deforestasi, sebuah panel beranggotakan tiga orang memberikan suara dua lawan satu untuk menolak klaim substantif Malaysia, dan menerima keluhan Malaysia mengenai bagaimana langkah-langkah tersebut dipersiapkan, dipublikasikan, dan dilaksanakan.

Dilansir dari Reuters pada Rabu (6/3/2023), Uni Eropa dinilai perlu menyesuaikan, tetapi tidak perlu menarik tindakannya setelah keputusan pertama WTO ihwal perlakuan berbeda terhadap produk sesuai dengan risiko emisi gas rumah kaca.

Adapun, perselisihan ini berpusat pada kebijakan Uni Eropa. Dalam kebijakannya, Uni Eropa mematok target 10% bahan bakar transportasi dari energi terbarukan. Biofuel berbasis tanaman dianggap terbarukan jika memenuhi kriteria keberlanjutan.

Dalam hal ini, Uni Eropa mengecualikan tanaman yang ditanam di lahan gundul atau lahan yang berisiko tinggi.

Uni Eropa melalui regulasinya menetapkan bahwa biofuel berbasis minyak sawit harus dihapuskan sebagai bahan bakar terbarukan pada 2030. Hal tersebut tidak berlaku untuk bunga matahari atau rapeseed.

Sebagaimana diketahui, Malaysia dan Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Kedua negara ini menyumbang 85% ekspor global. 

Kebijakan Uni Eropa di bawah aturan European Union Renewable Energy Directive II (EU RED II) ini kemudian ditentang oleh kedua negara tersebut.

Panel WTO melakukan hal serupa untuk kedua kasus tersebut dan diprediksi akan mengeluarkan keputusan bersama pada Selasa (5/3/2024).  Kendati begitu, Indonesia meminta penangguhan kerja panel pada Senin (4/3/2023). Sebagai informasi, pihak-pihak yang bersengketa di WTO biasanya mengetahui hasil panel sebelum dipublikasikan. (Chatarina Ivanka)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper