Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Minta Aturan Lartas Impor Ditunda, Begini Respons Mendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merespons soal usulan Kadin untuk menunda implementasi aturan lartas impor dalam Permendag No. 36/2023.
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons soal usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menunda implementasi aturan pengetatan pengawasan dan pelarangan terbatas (lartas) impor dalam Permendag No. 36/2023.

Zulhas mengatakan, bakal membahas lebih lanjut usulan Kadin tersebut. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan bakal mengabulkan permintaan penundaan implementasi beleid tersebut.

"Iya nanti kita diskusikan dulu, ya," ujar Zulhas saat ditemui usai menghadiri Sidang Terbuka Doktoral Eks Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Sabtu (24/2/2024).

Sebelumnya, Kadin meminta implementasi aturan pengetatan pengawasan impor dari post border menjadi border dalam Permendag No.36/2023 ditunda.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan bahwa untuk implementasi aturan impor terbaru itu diperlukan sistem elektronik dan aturan teknis yang memadai paling lambat setidaknya 3-6 bulan sebelum beleid tersebut dijalankan. 

Kesiapan sistem elektronik dan teknis pelaksanaan Permendag No.36/2023 tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengakomodir potensi lonjakan permohonan izin dan memberikan waktu yang memadai bagi pengusaha untuk memenuhi ketentuan peraturan tersebut. Dengan begitu, stabilitas rantai pasok dan proses produksi dalam negeri bisa terjamin.

Namun, nyatanya sistem elektronik aturan impor terbaru itu disebut baru akan beroperasi pada 10 Maret 2024 mendatang. Bahkan, sebagian peraturan pendukung yang akan menjadi pedoman untuk memperoleh persetujuan teknis, kata Juan, baru akan disosialisasikan dalam waktu dekat.

"Kami mengimbau perlu adanya penambahan grace period selama 3-6 bulan, setelah sistem elektronik terkait serta seluruh peraturan tersedia dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar Juan dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2024)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper