Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha mengusulkan sejumlah produk untuk dikecualikan dari kebijakan pengetatan impor terbaru.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 bakal menggeser pengawasan impor dari post border menjadi border untuk sejumlah produk. Beleid terbaru itu diklaim pemerintah untuk meminimalisir masuknya barang impor ilegal, dan direncanakan berlaku pada Maret 2024.
Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, beberapa produk seharusnya diberikan pengecualian dari Permendag No.36/2023. Khususnya untuk bahan baku industri yang belum sepenuhnya diproduksi di dalam negeri.
"Kami melihat ada beberapa item atau HS code yang bisa dikeluarkan dalam implementasi Permendag ini," ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Dia mencotohkan, besi baja dan turunannya semestinya dibebaskan dari pengetatan impor tersebut. Musababnya, besi baja dianggap sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang dalam proses manufaktur maupun mendukung pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Pengetatan impor, kata Chandra, justru akan mengganggu proses pembangunan infrastruktur.
"Sebagai contoh salah satu komponen rangka baja untuk keperluan sarana dan prasarana seperti atap stadion, hanggar, dan lainnya masih sangat terbatas produksinya di Indonesia dan mengharuskan produsen mengimpor," jelasnya.
Baca Juga
Selain besi baja, barang lainnya yang dianggap perlu dibebaskan dari aturan impor terbaru antara lain, garam industri untuk kebutuhan industri kertas dan makanan minuman; beberapa bahan baku plastik; Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polymerisasi industri sintetik filament dan ban kendaraan berat sebagai penolong produksi di sektor tambang dan sejenisnya.
Kendati begitu, Chandra mengatakan bahwa pemerintah tidak harus menunda implementasi kebijakan pengetatan impor lewat Permendag No. 36/2023. Namun, hanya saja para pengusaha berharap pengecualian beberapa produk dari pengetatan impor tersebut dapat dikabulkan.
"Dapat dipahami aturan pengetatan impor barang tersebut untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM, namun perlu diberikan pengecualian untuk beberapa produk bahan baku yang belum atau terbatas diproduksi dalam negeri," kata Chandra.